Legalitas KOWANI Kota Tanjung Pandan

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Tanjung Pandan sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Tanjung Pandan.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Tanjung Pandan merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tanjung Pandan. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Tanjung Pandan
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Tanjung Pandan.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Tanjung Pandan disahkan oleh Notaris Kota Tanjung Pandan pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Tanjung Pandan

Surat Keputusan Wali Kota Tanjung Pandan

SK Wali Kota Tanjung Pandan tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Tanjung Pandan periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Tanjung Pandan

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Tanjung Pandan yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Tanjung Pandan.

2024Kesbangpol Kota Tanjung Pandan

Status Organisasi

KOWANI Kota Tanjung Pandan berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Tanjung Pandan dengan kedudukan di Kota Tanjung Pandan, Kota Tanjung Pandan. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Tanjung Pandan.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Tanjung Pandan dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Tanjung Pandan di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Tanjung Pandan disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Tanjung Pandan tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Tanjung Pandan dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Tanjung Pandan berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Tanjung Pandan adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Tanjung Pandan.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Tanjung Pandan.

Sejak kapan KOWANI Kota Tanjung Pandan sah secara hukum?

KOWANI Kota Tanjung Pandan sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Tanjung Pandan disahkan oleh Wali Kota Tanjung Pandan melalui Surat Keputusan.